Pilpres 2024
Sikapi Pengumuman KPU Soal Hasil Pilpres, Ganjar: Benteng Terakhir adalah Mahkamah Konstitusi
Ganjar juga mengaku merasakan suasana kebatinan dari para tokoh masyarakat yang meragukan penegakkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo tampak tenang saat menyikapi pengumuman KPU soal hasil Pemilihan Presiden tahun 2024 semalam.
Bahkan sebelum memulai konferensi pers di Posko Gama Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024) siang, Ganjar sempat bertegur sapa dengan awak media.
Baca juga: Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud MD: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
Dengan cara bicara yang relatif teratur, runut, dan tenang, Ganjar kemudian memulai pernyataannya dengan menceritakan apa saja yang telah dilakukannya dengan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD selama sebulan terakhir.
Selama satu bulan ini, kata dia, keduanya juga berkomunikasi dengan partai pengusung dan para saksi-saksi di daerah perihal kebenaran dari cerita-cerita yang mereka tangkap soal proses Pemilu 2024.
Ia mengatakan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh KPU semalam telah sudah diantisipasi dan dibahas sejak lama dan intens dengan Ketua Umum partai-partai oengusung Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Ganjar: Gugatan PHPU Jadi Momentum Kembalikan Marwah Demokrasi dan Kredibilitas MK
"Kalau keputusan hari ini kami sudah mengantisipasi lama dan kami berkomunikasi cukup intens. Jadi ini cerita soal proses lama, persiapan lama, yang baru bisa diomongkan nanti. Jadi kami komunikasi cukup intens terkait hal itu," kata Ganjar saat konferensi pers di Posko Gama Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024).
"Soal partai lain mereka punya sikap sendiri-sendiri ya kami sangat menghormati. Dan itu sah adanya. Maka setelah ini pun, kami akan berkomunikasi lagi kepada beliau-beliau. Rasanya fatsun politik itu musti kita lakukan," sambung dia.
Selain itu, ia juga mengatakan, selama sebulan terakhir mereka berdua telah berkeliling, melihat, mendengar, menerima banyak masukan dari berbagai kelompok masyarakat cerita-cerita tentang proses pemilu yang terjadi di Indonesia ini.
Cerita-cerita tersebut, kata Ganjar, di antaranya adalah mulai dari proses seleksi capres cawapres, putusan MK 90 (putusan MK yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto) yang menjadi pertanyaan banyak pihak, sampai ada masalah secara prosedur pendaftaran di KPU.
Selain itu, cerita yang juga ditangkap Ganjar dan Mahfud adalah tentang aparatur yang terlibat mulai dari pusat sampai daerah, bantuan yang tiba-tiba muncul dengan sangat masif, money politik, hingga intimidasi.
Ganjar juga mengaku merasakan suasana kebatinan dari para tokoh masyarakat yang meragukan penegakkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu.
Ia pun mencatat para ilmuwan, akademisi di seluruh Indonesia juga telah mengingatkan agar pemilu harus jurdil (jujur dan adil) dan luber (langsung, umum, bebas, rahasia).
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Anies-Muhaimin vs Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud di 38 Provinsi
Cerita-cerita yang sampai kepada tim Ganjar-Mahfud itu, kata dia, kemudian diverifikasi satu per satu.
"Tentu saya menghormati seluruh proses yang berjalan. Kami menyampaikan laporan-laporan kepada penyelenggara pemilu, apakah itu KPU, apakah itu Bawaslu, dan kita berharap memang Bawaslu akan merespon. Sayang tidak semuanya merespon," kata Ganjar.
"Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," sambung di.
Rencananya, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat entah besok atau lusa.
Ia mengatakan momentum tersebut adalah momentum yang sangat bagus bagi Majelis Hakim di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya.
"Setelah dulu ada putusan MKMK, setelah juga kita melihat penyelenggara pemilu juga mendapatkan hukuman etik, maka tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi ini jauh lebih baik," kata dia.
"Dan untuk itu tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah nanti yang akan mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan," sambung dia.
Dalam acara tersebut, Ganjar didampingi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud dan jajaran Tim Hukum TPN.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penetapan tersebut didasari hasil rekapitulasi perolehan suara pada 128 wilayah kerja panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan 38 provinsi yang dilakukan KPU sejak Rabu (28/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Ganjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024, Mahfud MD: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
Prabowo - Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada di urutan ketiga dengan raihan 27.040.878 suara.
Dari total 38 provinsi, Prabowo - Gibran menang di 36 provinsi, Anies - Muhaimin unggul di dua provinsi, dan Ganjar - Mahfud tak unggul di provinsi mana pun.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.