Pilpres 2024
Timnas Pasangan AMIN Gugat Hasil Pilpres ke MK, Gibran Hanya Jawab Begini
Gugatan hasil Pemilu ke MK diajukan pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Gibran tidak banyak menjawab hal tersebut. Diketahui, Gibran yang berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Baca juga: Kaesang Beri Kode Ogah Ajukan Gugatan ke MK Meski PSI Gagal Lolos ke Senayan
“Silahkan, silahkan,” ungkapnya saat ditemui TribunSolo di kantornya Kamis (21/3/2024).
Ia pun mengaku telah menyiapkan tim hukumnya sebagai pihak terkait galam gugatan tersebut.
Menurutnya semua bukti yang diperlukan telah siap.
“Sudah ada yang ngurus. Silahkan. Sudah disiapkan semua,” jelasnya.
Bagi beberapa pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu memang sudah disiapkan jalur untuk menggugatnya.
Ia pun mempersilahkan kubu lain yang juga ikut menggugat.
“Silahkan dibawa ke ranah hukum. Kan sudah ada jalurnya sendiri,” tuturnya.
Anies-Muhaimin gugat ke MK
Diketahui, Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.
Berkas permohonan tersebut setebal 100 halaman.
Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mahfud MD: Demokrasi Kita Harus Sehat
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu 2024) pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024) malam.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Ganjar: Tak Cuma soal Hasil Rekapitulasi, untuk Ungkap Kecurangan dari Awal
Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Tanggapi Kubu Paslon 01 yang Tak Puas dengan Hasil Pemilu, Persilakan Gugat ke MK
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.