Pilpres 2024
Ketua MK Sebut Pihaknya Sudah Terima Dua Gugatan PHPU, Pilpres dan Pileg 2024
Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi pihaknya telah menerima dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga Jumat (22/3/2023) pagi.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
"Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam,” ucap Saldi.
2 Gugatan Sengketa PHPU Masuk ke MK
Perkara Pilpres
- Tim Anies aswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK pada Kamis (21/3/2024)
Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN hadir di Gedung 3 MK pada Kamis pagi, untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.
Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi pihaknya telah melengkapi berkas pengajuan.
Ari pun optimistis pihaknya siap mengikuti proses persidangan gugatan itu.
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK, kami sudah melakukan (registrasi) melalui online."
"Dan pagi ini (Kamis) kami beserta tim hukum semua lengkap dan didampingi kapten timnas kita, Syaugi Alaydrus, hadir di Mahkamah Konstitusi untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan dan alhamdulillah kawan-kawan MK menerima dengan baik, MK cukup profesional, administrasinya sudah siap."
"InsyaAllah proses persidangan kita akan berjalan," ungkapnya di Kantor MK, Kamis, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, Ari mengatakan pihaknya juga melampirkan bukti-bukti saat menyampaikan berkas gugatan.
"Dalam permohonan ini, banyak hal yang kami sampaikan di permohonan. Tentunya fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga dukungan bukti di lapangan, untuk detailnya nanti buktinya dilihat di persidangan," ucapnya.
Tim Hukum Nasional (THN) pun berupaya menghadapi gugatan sidang Pemilu nantinya.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01, belum lagi suara yang nggak kehitung lainnya, tapi paling tidak itu bukti nyata bahwa begitu banyak rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan, perbaikan, Indonesia lebih maju."
"Oleh karena itu, tanggung jawab profesional kami dari tim hukum untuk menyelesaikan secara tuntas amanah yang dibebankan kepada kami melalui forum di MK. InsyaAllah atas dukungan semua, kita akan mewujudkan kebenaran dan keadilan," ungkap Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.