Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ketua MK Sebut Pihaknya Sudah Terima Dua Gugatan PHPU, Pilpres dan Pileg 2024

Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi pihaknya telah menerima dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga Jumat (22/3/2023) pagi.

Tribunnews.com/Ibriza
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi pihaknya telah menerima dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga Jumat (22/3/2023) pagi. 

Ketika berada di Markas Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara online pada pukul 01.00 dini hari, Kamis.

"Alhamdulillah hari ini, insyaAllah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan Pemilu ini ke MK."

"Pagi tadi jam 1 secara online sudah memasukkan pendaftarannya," katanya saat konferensi pers di Jalan Diponegoro 10, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Ari menjelaskan, proses pengumpulan berkas gugatan elah disiapkan oleh timnya jauh-jauh hari sebelum pengumuman KPU.

"Ini kerja yang sudah cukup lama, satu bulan lamanya menyiapkan permohonan gugatan ini, kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli, sehingga kajiannya matang. Dan permohonan di MK kami lengkapi dengan bukti meyakinkan insyaAllah dan saksi yang insyaAllah meyakinkan."

"Nanti lebih detailnya setelah diterima di MK," ungkapnya.

Baca juga: Soal Gugatan Hasil Pemilu di MK, Wapres Maruf Amin Sebut Hal yang Normal dan Konstitusional

- Perkara PHPileg

Lantas, pada malam hari, tepatnya pukul 22.27 WIB, MK menerima pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPileg) pertama.

Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3.

Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Urutan terakhi, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Capres dan Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md didampingi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dalam keterangannya, TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres dan Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md didampingi tim hukum TPN Ganjar-Mahfud memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024). Dalam keterangannya, TPN Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Jumat atau Sabtu

Selain Timnas AMIN, Tim hukum calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, juga bakal mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan