Pilpres 2024
Juru Bicara MK Tegaskan Pamannya Gibran Tak Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan MK menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman.
MK menyarakan Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Baca juga: Daftarkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar Minta PSU di 820 Ribu TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Sebab, putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 masih berlaku untuk Anwar Usman.
“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Sabtu malam (23/3/2024).
Baca juga: Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran
Fajar juga menyatakan bahwa MK sudah menerima pendaftaran sengketa hasil pemilu dari kubu 01 dan 03.
Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik.
“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata dia.
Adapun, mengenai jadwal pengajuan gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 22.19 WIB. Sedangkan sengketa hasil Pilpres ditutup pada 24.00 WIB.
“Ini nanti batas waktu pengajuan permohonan. Kalau pileg jam 22.19 WIB, kalau Pilpres jam 24.00 WIB,” pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.