Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Juru Bicara MK Tegaskan Pamannya Gibran Tak Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memastikan MK menaati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sanksi etik berat terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman

MK menyarakan Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak akan mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Baca juga: Daftarkan Gugatan ke MK, Kubu Ganjar Minta PSU di 820 Ribu TPS Hingga Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Sebab, putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 masih berlaku untuk Anwar Usman

“Iya. Sejauh ini, putusan itu ditaati. Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, bahwa pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh Hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar Usman,” kata Fajar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Sabtu malam (23/3/2024).

Baca juga: Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran

Fajar juga menyatakan bahwa MK sudah menerima pendaftaran sengketa hasil pemilu dari kubu 01 dan 03.

Selanjutnya, gugatan yang dilayangkan akan disidangkan setelah 25 Maret atau setelah MK meregistrasi perkara yang masuk dan diunggah untuk diketahui publik. 

“Kalau diregistrasi itu berarti permohonan sudah berubah menjadi perkara. Kalau sudah berubah jadi perkara, berarti harus disidangkan,” kata dia.

Adapun, mengenai jadwal pengajuan gugatan sengketa hasil Pileg 2024, Fajar menyebut pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 22.19 WIB. Sedangkan sengketa hasil Pilpres ditutup pada 24.00 WIB.

“Ini nanti batas waktu pengajuan permohonan. Kalau pileg jam 22.19 WIB, kalau Pilpres jam 24.00 WIB,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan