Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

PAN Prediksi Tuntutan Pilpres Ulang Kubu Ganjar dan Anies Bakal Ditolak MK: Itu Mengada-ada

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua kubu rivalnya itu dianggap mengada-ada karena di luar kewenangan MK.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, saat ditemui di kantor DPP PAN, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memprediksi gugatan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) yang didaftarkan kubu capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga mengatakan, gugatan yang dilayangkan kedua kubu rivalnya itu dianggap mengada-ada karena di luar kewenangan MK. 

"Jadi, sifatnya mengada-ada di luar kewenangan MK. Ya dengan kondisi seperti itu menurut perkiraan dan prediksi saya ya pasti akan ditolak oleh hakim MK," ucap Viva Yoga saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: PKB Pilih Fokus Kawal Gugatan Sengketa Pemilu Ketimbang Pikirkan Gabung Koalisi Prabowo

Dijelaskan Viva, posisi MK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 maupun UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Yakni, MK bertugas menyesaikan sengketa hasil perolehan pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Artinya, hal tersebut merupakan hak konstitusional yang melekat di tugas pokok fungsi mahkamah konstitusi. 

"Seketika ada pasangan calon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi itu dijamin oleh konstitusi. Dan artinya itu melalui jalur hukum, jalur hukum itu adalah jalur yang transparan yang objektif dan imparsial. Imparsial dalam hal ini tidak memihak alias netral," katanya.

Terkait gugatan pilpres kali ini, Viva menuturkan tuntuta adanya pemungutan suara ulang (PSU) dianggap tidak tepat. Dengan begitu, seharusnya tuntutan tersebut akan batan sendiri demi hukum.

"Kalau kemudian tuntutannya pemilihan ulang tanpa pasangan prabowo-gibran atau tidak melibatkan gibran itu adalah tuntutan yang batal secara hukum karena beda kamar. Nggak ada kaitannya dengan hasil perolehan pemilu," pungkasnya.

Baca juga: Putra Jokowi Legowo PSI Tak Lolos Senayan, Kaesang: Kami Akan Fokus Memenangkan Pilkada

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga, katanya, Tim Hukum TPN akan seger melengkapinya, Sabtu malam ini.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Sabtu petang.

Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.

"Jadi, insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.

Ia mengungkapkan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.

"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca juga: Sekjen PDI Perjuangan Percaya Masih Ada Hakim MK Punya Sikap Negarawan

Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.

"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.

Timnas AMIN juga Ajukan Gugatan ke MK

Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang. 

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. 

"Jadi, sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

"Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito. 

Baca juga: Baidowi Tersanjung jika Prabowo Sambangi Markas PPP: Posisi Kami Menunggu

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. 

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito. 

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

"Jadi, dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan