Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Timnas AMIN Yakin NasDem, PKS, dan PKB Tetap Setia Kawal Sengketa Pilpres 2024 di MK

Timnas AMIN memastikan partai NasDem tetap setia di Koalisi Perubahan, bahkan yakin PKS dan PKB juga akan tetap kompak kawal sengketa Pilpres di MK.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Kolase foto Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh (kiri) dan Konferensi Pers paslon capres cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, di Markas Pemenangan AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). - Timnas AMIN memastikan partai NasDem tetap setia di Koalisi Perubahan, bahkan yakin PKS dan PKB juga akan tetap kompak kawal sengketa Pilpres di MK. 

Jadi, apabila ada keputusan yang diambil, maka hal tersebut diyakini Iwan pasti sudah ada komunikasi yang dilakukan Timnas AMIN dan NasDem.

"Partai NasDem punya Hak Konstitusi melakukan aktivitas apa pun tetapi tentunya Pasti ada komunikasi dengan Timnas AMIN untuk hal-hal yang sifatnya keputusan penting," tandasnya.

Timnas AMIN Tuntut Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran

Timnas AMIN yang resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024) itu, menuntut Pilpres 2024 bisa diulang kembali.

Namun, kali ini tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres itulah yang menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.

Apabila argumen tersebut diterima oleh MK nanti, Timnas AMIN berharap pemungutan suara dapat diulang.

“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, Kamis.

”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” tambahnya.

Pasalnya, Timnas AMIN menilai, sejak pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, proses Pemilu 2024 ini tidak berjalan jujur dan adil.

Lalu, setelah pendaftaran Gibran sebagai cawapres itu, dugaan kecurangan kian bergulir.

Mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara Pemilu yang tidak netral.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini juga telah dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih tersebut.

Sebanyak 190 pengacara pun disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nanti.

Pengamat Nilai Pengajuan Gugatan ke MK Tak akan Ubah Hasil Pilpres

Praktisi hukum sekaligus dan Pengamat Politik Khalid Akbar mengatakan, pengajuan gugatan tersebut tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024.

Sebab, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024 unggul jauh dari pesaingnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan