Pilpres 2024
Yusril Sangsi Pilpres Ulang dengan Didiskualifikasi Gibran Dikabulkan MK
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak mengenal adanya pilpres ulang
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan pemilihan presiden (pilpres) ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mhafud MD, sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskuakifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Yusril mengungkapkan, pilpres ulang berdampak besar terhadap tahapan proses kontestasi demokrasi tersebut. Tidak hanya pemungutan suara, akan tetapi seluruh tahapan pilpres harus diulang dari tahapan awal pemilu.
"Kalau Pak Gibran didiskuakifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," katanya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak mengenal adanya pilpres ulang secara menyeluruh. Dengan begitu, tuntutan kubu Anies dan Ganjar tidak ada dasar hukumnya.
"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya.
Baca juga: Pendukung Prabowo Jangan Khawatir, Yusril: Kami akan Patahkan Gugatan Anies dan Ganjar di MK
Lagi pula, kata Yusril, tahapan pilpres yang diulang juga nantinya akan menghabiskan waktu yang panjang kembali. Imbasnya, masa jabatan Presiden Jokowi-Maruf Amin berpotensi harus diperpanjang pada 20 Oktober 2024.
"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," pungkasnya.
Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).
Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Baca juga: Nasihat Jokowi pada Sandiaga Uno seusai PPP Tak Lolos Parlemen untuk Pertama Kalinya: Banyakin Doa
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.
Sehingga Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan melengkapinya malam itu juga.
"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaAllah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK.
Jika bukti-bukti sudah dilengkapi, kata Todung, pihaknya siap menjalani persidangan.
"Jadi insyaAllah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK," tuturnya.
Todung mengatakan, permohonan dari TPN Ganjar-Mahfud cukup tebal, yakni sebanyak 151 halaman.
"Itu belum termasuk bukti-bukyi dan lampiran yang lain," ungkapnya.

Dalam petitum gugatannya, Todung menyampaikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabumingraka.
"Menurut hemat kami, (paslon nomor urut 2) telah melanggar ketentuan hukum dan etika," katanya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum dan etika paslon nomor urut 2 tersebut telah dibuktikan dengan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Hakim Anwar Usman dari kursi pimpinan MK imbas memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.
MKMK menyatakan, putusan 90 mengandung konflik kepentingan karena perkara tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almasy Tsaqibbiru, yang merupakan penggemar Gibran, keponakan Anwar Usman.
Baca juga: Habis Miliaran Rupiah hingga Jual Mobil, Ini Daftar 45 Artis Gagal ke Senayan, Ada Ipar Raffi Ahmad
Tak hanya itu, ia juga menyinggung pelanggaran yang dilakukan paslon 2 juga telah diperkuat melalui putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Selain itu, Todung juga meminta MK menyatakan, harus dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di seluruh TPS di Indonesia.
"Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari lalu," ujar Todung.
Anies-Muhaimin Juga Minta Pilpres Ulang, Gibran Jangan Diajak
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden 2024 diulang.
Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi cawapres pendamping capres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).
"Ya, tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.
Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.
Baca juga: Daftar Purnawirawan TNI Polri Potensi Tarung di Pilkada: Eks Dandim Kutai, BNN hingga Kapolda Metro
Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
TKN Prabowo-Gibran
Yusril Ihza Mahendra
gugatan hasil pemilu
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Gibran
Mahkamah Konstitusi
PHPU
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.