Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Mustahil

- Tim Hukum dua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy 

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan