Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2024

Layangkan Sengketa Pileg ke MK, Demokrat Yakin Perolehan Kursi DPR RI di 6 Dapil Bertambah

Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yakin perolehan kursi partainya di DPR RI akan bertambah seiring diajukannya gugatan Pileg di 6 Dapil.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. 

Dari perolehan suara Demokrat sebesar 7,43 persen, partai berlogo mercy itu saat ini hanya mendapatkan 44 kursi, atau berkurang 10 kursi dari 54 kursi DPR RI pada 2019-2024.

"Memang kursi turun, tapi suara naik. Prosentase (kursi) turun, 0,2 persen," kata Andi.

Hanya saja, perolehan kursi itu belum pasti diterima oleh Partai Demokrat.

Sebab, saat ini, Partai pimpinan AHY itu turut melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Sehingga kata dia, perlu kiranya untuk Demokrat untuk kembali mengawal proses pemilu yang dimana akan diputuskan dalam sidang MK tersebut.

"Belum bisa diambil kesimpulan. Sementara (perolehan Demokrat) 44 kursi. lainnya masih menunggu perselisihan di MK," ujar dia.

Sebagai informasi, perolehan kursi Partai Demokrat di DPR RI berpotensi menurun dalam hasil Pileg 2024 ini dibandingkan Pileg 2019.

Pada Pileg 2019 Demokrat berhasil meraup 54 kursi dari jumlah suara yang didapat 10.876.057 atau 7,77 persen.

Sementara di Pileg 2024, Demokrat kemungkinan hanya meraup 44 kursi dari jumlah suara yang didapat 11.283.160 atau 7,43 persen.

Perolehan angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah Pileg 2024 hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI.

Penghitungan suara tersebut mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Meski demikian, hasil ini belum final, karena boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Apabila mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.

MK nanti akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024, dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan