Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Berkaca Gugatan Pilpres di MK Sebelumnya, Pengamat sebut Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan

Hasil pemilihan presiden (pilpres) sejak 2004 hingga 2024 selalu digugat oleh pasangan calon (paslon) tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
dok. Kompas.com
Pengamat politik Adi Prayitno 

Senada dengan Adi Prayitno, analis politik dan Direktur Eksekustif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam mengatakan, hampir semua gugatan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi ditolak oleh hakim.

Padahal, dua gugatan sengketa hasil pilpres di 2014 dan 2019 memiliki selisih suara sangat berbeda tipis tetapi ditolak oleh hakim konstitusi karena para hakim menilai penggugat tidak bisa membuktikan terjadinya kecurangan.

“Yah memang kalau selisih suara tipis saja susah untuk dimenangkan, apalagi selisih jauh tentu potensi ditolaknya lebih besar, tetapi dari gugatan ini kita juga bisa mengetahui sejauh mana terjadi kecurangan pemilu dilakukan tanpa harus melihat dampak dari sejauh mana perolehan suara, dan MK perlu memverifikasi sejauh mana kecurangan itu terjadi,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, dinamika politik di tanah air akan terus berlanjut hingga pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang.

Apalagi, dalam waktu dekat capres-cawapres terpilih bersama koalisi akan menyusun kabinet dan di situ berlangsungnya dinamika politik.

“Saya kira dinamika pilpres akan terus dinamis sampai penyusunan kabinet dan pelantikan 20 Oktober mendatang, negosiasi para elit politik akan terus berlanjut,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved