Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gerindra Yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran Bakal Patahkan Gugatan AMIN di MK

Sufmi Dasco Ahmad, meyakini Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mematahkan gugatan pilpres yang dilayangkan kubu AMIN di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, meyakini Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mematahkan gugatan pilpres yang dilayangkan kubu AMIN (Anies-Muhaimin) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengadiri sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan dengan penyampaian dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

Kini upaya Jokowi beralih dengan proses ketiga menentukan presiden berikutnya dalam Pilpres 2024 di mana anaknya, Gibran, turut ambil andil dalam menjadi cawapres melalui Putusan MK 90/2023.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Gedung Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di Gedung Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Selain itu juga Jokowi disebut mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, hingga menjinakkan partai politik.

"Dan ini yang mengakibatkan ada konsekuensi Indonesia sekarang ada di persimpangan jalan," ungkap.

Sebagai informasi, capres 01 Anies Baswedan beserta cawapresnya Muhaimin Iskandar hadir dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 dalam agenda mendengarkan permohonan pelaku.

Bertugas selaku kuasa hukum dari perkara yang teregister dengan nomor 1/PHPU/PRES.XXII/2024 ini, yaitu Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan