Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

Yusril Jawab Pernyataan Mahfud Soal 'Beyond Election': Dibuat Seakan Jadi Koreksi Kewenangan MK

Kuasa hukum Pabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menjawab pendapat Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pihak Terkait paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menjawab pendapat Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Yusril merasa tertarik untuk menyoroti pernyataan Mahfud MD dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024) kemarin.

"Menarik bilamana kemudian kita mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada Maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut: Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekadar pemilu hari ini tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat," ucap Yusril, dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

Yusril mengatakan, pernyataan mantan Menko Polhukam itu terang dan jelas menunjukkan bahwa permohonan kubu Ganjar-Mahfud disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon, sebagai norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU Pemilu atau aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang.

Baca juga: Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pemilu Diulang, Yusril Yakin Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak

Narasi yang dihadirkan Mahfud MD tersebut, menurut Yusril, bertolak belakang dengan petitum kubu Ganjar-Mahfud, yang meminta Prabowo-Gibran (Pihak Terkait) didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilpres 2024.

"Namun, faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi yang meminta Pihak Terkait didiskualifikasi kemudian dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang pesertanya hanya nomor urut 1 dan pemohon," jelas Yusril.

Artinya, kata Yusril, jika ditafsirkan, permintaan pemohon (petitum) dan narasi Mahfud tersebut adalah untuk memberikan jalan kewenangan bagi kubu Ganjar-Mahfud itu sendiri.

"Dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK, namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," kata Yusril.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK: Mahfud MD Singgung Yusril Mahaguru yang Jadi Saksi Saat Pemilu 2014

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan harapannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas menangani sengketa Pilpres 2024.

Ia berharap para hakim MK dapat bekerja secara independen dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Mahfud turut mengingatkan bahwa pemilu tidak harus selalu dimenangkan pihak yang punya kekuasaan.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 yang digelar Rabu (27/3/2024).

Dalam pernyataannya, Mahfud meyakini pasti ada pihak yang mendorong agar gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak.

Namun, ia juga tak menampik bahwa pasti ada pihak yang mendorong gugatan ini dikabulkan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan