Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Gugat Mekanisme Pencalonan Gibran, KPU: Andai Anies Menang Gibran Tak Dipermasalahkan

KPU beri pembelaan atas gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. Dalam pembelaannya KPU menjawab soal penolakan mekanisme pencalonan Gibran jadi cawapres

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024). | KPU beri pembelaan atas gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK. Dalam pembelaannya KPU menjawab soal penolakan mekanisme pencalonan Gibran jadi cawapres 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pembelaannya terkait gugatan kubu paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mempermasalahkan mekanisme pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Pembelaan KPU diungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang tersebut, KPU diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya atas gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Terkait kubu Anies-Cak Imin yang menggugat pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Pengacara KPU RI, Hifdzil Alim mengklaim jika Anies-Cak Imin menang Pilpres 2024, maka mereka tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran.

Pasalnya Anies-Cak Imin sebelumnya tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres.

Saat KPU menetapkan nomor urut 2 sebagai nomor urut Gibran dan Prabowo pun, Anies-Cak Imin tak mempermasalahkannya.

"Hifdzil Alim mengakui, memang ada sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran."

"Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin," ungkap Hifdzil.

Selain itu, keputusan KPU yang menetapkan Gibran sebagai cawapres ini tidak pernah menjadi objek pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu.

Baik itu pelanggaran Pemilu maupun pelanggaran dari Bawaslu.

"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tandas Hifdzil.

Baca juga: Tim Hukum AMIN Jelaskan Alasan Hamdan Zoelva Tak Pernah Muncul di Sidang Sengketa Pilpres 2024 MK

Anies Baswedan di MK: Jangan Sampai Pemilu Penuh Penyimpangan Ini Jadi Budaya

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menjelaskan alasannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anies mulanya mengatakan, penyimpangan-penyimpangan sebagian besar terjadi pada masa prapencoblosan Pemilu 2024, bukan pada hari pencoblosan dan sesudahnya.

"Walaupun ada (penyimpangan saat dan sesudah pemilu), tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan," kata Anies, dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Anies juga menyatakan, melalui langkah pelaporan ke MK, pihaknya mengharapkan keadilan dari majelis hakim di MK bukan untuk paslon manapun, melainkan mengembalikan jalannya konstitusi yang sebagaimana mestinya.

Baca juga: Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Permintaan Panggil Menteri ke MK Seharusnya Tak Terjadi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan