Jumat, 21 November 2025

Pilpres 2024

Kala Kubu Anies dan Ganjar Ingin Menteri jadi Saksi Sidang PHPU, Ini Respons MK hingga Sri Mulyani

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan tentang menteri menjadi saksi dalam sidang PHPU.

Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

"Kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," ucap Otto.

Ia menilai, perkara PHPU Pilpres ini merupakan sengketa antar dua pihak.

Sehingga dalam hukum, kata Otto, berlaku asas yang sifatnya universal.

"Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," ucap Otto Hasibuan.

"Jadi istilahnya adalah, terutama adalah berdeun proof, kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan, (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar, tolong Hakim panggil si anu', itu enggak bisa. Ini perkara dua pihak," lanjutnya.

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Respons MK

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan.

Sebab, menurutnya, dalam perkara sengketa bersifat adversarial.

MK pun harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Oleh sebab itu, jika dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon.

Tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ungkap Suhartoyo.

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," lanjutnya.

Baca juga: Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Respons Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, hanya tersenyum ketika diminta menanggapi permintaan tim AMIN menjadi saksi persidangan sengketa Pilpres.

Ia memilih diam sembari jalan ke arah mobilnya

"Timnas Amin (Tim Nasional Anies-Muhaimin) minta Ibu datang ke persidangan untuk jadi saksi?" tanya awak media di Kompleks Istana Kepresidenan usai buka puasa bersama, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved