Jumat, 21 November 2025

Pilpres 2024

Kala Kubu Anies dan Ganjar Ingin Menteri jadi Saksi Sidang PHPU, Ini Respons MK hingga Sri Mulyani

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan tentang menteri menjadi saksi dalam sidang PHPU.

Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kubu paslon capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sempat meminta hakim untuk menghadirkan sejumlah menteri menjadi saksi.

Tim Anies-Muhaimin (AMIN) melalui kuasa hukumnya meminta 4 menteri Jokowi dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

Permohonan tersebut, disampaikan Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024) malam.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," kata Amir.

Usulan tersebut, lantas didukung oleh Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami sebetulnya mendukung usul pemohon 1. Tapi, kalau majelis hakim sudah mengatakan itu tidak mungkin karena sulit manajemen waktunya tentu kami menerima," kata Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Namun, jika permohonan itu terbentur waktu, Todung pun berharap majelis hakim MK bisa menghadirkan dua menteri krusial.

Dua menteri itu, yakni Menteri Sosial dan Menteri Keuangan.

Sebab, menurut Todung, keterangan kedua menteri itu dinilai sangat vital perihal dugaan politisasi bansos untuk kepentingan kemenangan kubu 02.

"Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ungkap Todung.

Baca juga: Anies-Cak Imin Gugat Mekanisme Pencalonan Gibran, KPU: Andai Anies Menang Gibran Tak Dipermasalahkan

Respons Kubu Prabowo-Gibran

Merespons usulan kubu 01 dan 03, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, juga meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang.

"Kalau kami minta Ibu Megawati dipanggil, kan enggak habis-habis. Kalau mereka butuh menteri, kami juga meminta Bu Megawati dipanggil, mau enggak?" ucap Otto di gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Meski begitu, Otto memastikan pihaknya tak keberatan bila memang hakim memanggil menteri karena membutuhkan pertimbangan terkait putusan.

"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," ungkapnya.

Di sisi lain, Otto menilai seharusnya menteri tak perlu dipanggil bersaksi.

"Kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," ucap Otto.

Ia menilai, perkara PHPU Pilpres ini merupakan sengketa antar dua pihak.

Sehingga dalam hukum, kata Otto, berlaku asas yang sifatnya universal.

"Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," ucap Otto Hasibuan.

"Jadi istilahnya adalah, terutama adalah berdeun proof, kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan, (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar, tolong Hakim panggil si anu', itu enggak bisa. Ini perkara dua pihak," lanjutnya.

Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Respons MK

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan.

Sebab, menurutnya, dalam perkara sengketa bersifat adversarial.

MK pun harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Oleh sebab itu, jika dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon.

Tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ungkap Suhartoyo.

"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," lanjutnya.

Baca juga: Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Respons Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, hanya tersenyum ketika diminta menanggapi permintaan tim AMIN menjadi saksi persidangan sengketa Pilpres.

Ia memilih diam sembari jalan ke arah mobilnya

"Timnas Amin (Tim Nasional Anies-Muhaimin) minta Ibu datang ke persidangan untuk jadi saksi?" tanya awak media di Kompleks Istana Kepresidenan usai buka puasa bersama, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

"Mungkin ada tanggapan, Bu? Apakah akan hadir?" lanjutan awak media itu.

Lantas, dibalas senyum dari Sri Mulyani.

Sri Mulyani terlihat menggelengkan kepala saat ditanya sudah mendengar permintaan tersebut atau belum.

Beberapa saat kemudian, Sri Mulyani meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan tanpa menjawab sepatah kata pun kepada awak media.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Hasanudin Aco, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved