Senin, 8 September 2025

Pilpres 2024

Feri Amsari Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi, Ini Tujuannya

Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu adalah presiden. Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi dalam daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU.

"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi noolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," tutur Feri.

Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi maka tidak ada alasan untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.

Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan