Pilpres 2024
Saksi Ganjar-Mahfud Sebut Ada 23 hingga 28 Juta Suara Tak Bisa Dipercaya di Sirekap
Dia mengaku telah mengecek jumlah perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2 dan 3. Hasilnya, ada 23.423.395 suara yang tak dapat diperc
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Hairul Anas Suaidi, mengungkap temuan 23 juta hingga 28 juta suara yang tak bisa dipercaya di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal itu disampaikan saksi Hairul Anas Suaidi saat memberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
"Saya lihat ada perubahan (tabulasi dan dokumen C1) sebanyak 443.453 kali terhadap data yang pernah di-input," kata Hairul H dalam persidangan.
Hairul mengatakan perubahan itu terjadi di sekitar 244.533 TPS.
"Artinya ada perubahan dalam data Sirekap," sambung dia.
Dia mengaku telah mengecek jumlah perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2 dan 3. Hasilnya, ada 23.423.395 suara yang tak dapat dipercaya, dan angka tersebut cukup fantastis.
"Seandainya kalau C1 itu ada tanggal ya, adalah tanggal di fotonya C1 atau C hasil, maka di situ yang melewati tanggal 15 (Februari) ada 324 ribu kalau enggak salah. Jadi ada upload foto yang sebenarnya diambil fotonya sudah lewat tanggal 15," kata dia.
Hairul menyebut perbedaan suara sah yang tak bisa dipercaya itu mencapai 23 hinga 28 juga.
Hairul mengambil satu sampel saat progres TPS sekitar 64,14 persen di Sirekap.
"Itu total suara paslon saya total 1, 2, 3, itu 77 juta sekian, kalau diproyeksikan 100 persen anggaplah merata ya angka itu dan masuk secara acak maka proyeksi 100 persen-nya itu hanya 120 jutaan kira-kira. Tapi dalam pengumuman kan pada akhirnya ada 164 juta suara. Jadi, ini yang keliru yang mana gitu kan? Jadi ada potensi yang sudah dipercaya 43 juta," lanjut dia.
Baca juga: Saksi Kubu Ganjar Ungkap Dugaan Kampanye Prabowo Gibran Berkedok Senam Oke Gas Bersama ASN di MK
Selain itu, katanya, ada keanehan dari pengguna hak pilih dan suara keseluruhan.
Dia menyebut kurang lebih ada 33 ribu TPS di mana jumlah pengguna hak pilih dan total suara tidak sama.
"Total suara total itu harusnya adalah penjumlahan suara sah dan suara tidak sah, itu harusnya sama tapi terjadi ketidaksamaan," tuturnya.
Baca juga: Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Cabut Keputusan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.
"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung, di gedung MK, Jakarta, Selasa ini.
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono

Sedangkan, sembilan ahli dari Ganjar-Mahfud yang dihadirkan ke sidang:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharko
Baca juga: Tahapan Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota: Tanggal 27-29 Agustus 2024 Pendaftaran Calon
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sirekap
KPU
Mahkamah Konstitusi
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
PHPU
Pilpres 2024
sengketa hasil Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.