Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Hakim MK Ungkit Pernah Ancam Usir Bambang Widjojanto saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim MK mengungkit pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto yang saat itu jadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
Kolase Tribunnews.com
Kiri: Pengacara Bambang Widjojanto, kanan: Hakim MK, Arief Hidayat. Hakim MK mengungkit pernah mengancam akan mengusir Bambang Widjojanto yang saat itu jadi pengacara Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 dalam lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4/2024) hari ini. 

"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.

Idham mengaku tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.

Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.

Bambang Widjojanto (BW) yang saat itu menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.

"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.

Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.

BW menimpali, saksi Idham tidak pernah mendengar apa yang disampaikan saksi sebelumnya.

Ia meminta majelis hakim untuk memberikan Idham kesempatan dalam bersaksi sebab tim hukum Prabowo-Sandiaga ingin membuktikan apa yang didalilkan.

"Baik, kalau itu redandum, kan, percuma saja," kata Hakim Arief.

BW kembali menyebut, percuma atau tidak, bisa diputuskan timnya dan ia kembali meminta hakim memberikan kesempatan pada saksi.

Pernyataan BW tersebut dibalas hakim Arief yang mengatakan, pihaknya-lah yang akan menilai.

"Kalau kita sudah anggap cukup, kenapa berlama-lama mengenai itu?"

"Karena sudah disampaikan pada awal itu, yang dibutuhkan, yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan," ujar Hakim Arief.

BW kembali menegaskan, hakim memberikan kesempatan Idham untuk bersaksi, barulah hakim memberi penilaian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan