Pilpres 2024
KPU Siap Laksanakan Putusan MK, Termasuk Jika Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres 2024 Diulang
KPU RI bakal melaksanakan apapun hasil putusan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.
Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.