Pilpres 2024
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Tetap pada Petitum Kami, Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi
Kubu Ganjar-Mahfud akui tetap pada petitum awal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Hal senada juga diungkapkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tim kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin, Refly Harun, menilai bahwa putusan hakim MK bakal memuaskan, termasuk soal petitum Gibran yang didiskualifikasi.
Menurutnya, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), KPU sebagai penyelenggara Pemilu calon legislatif dan Pilpres tidak membantah bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum.
"KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya, Senin (15/4/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Dalam penetapan Gibran sebagai Cawapres, kubu 01 tidak mempersoalkan putusan MK Nomor 90/2023 sah atau tidak.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah pendaftaran Gibran.
Pada saat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, pada 25 Oktober 2023, peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum diubah.
Sehingga saat Gibran mendaftar, batas minimal usia capres dan Cawapres masih 40 tahun.
"Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU," ujarnya.
Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Hari Ini
Diketahui, MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 dari semua pihak pada hari ini, Selasa (16/4/2024).
Pihak-pihak itu yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pihak pemohon I.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon II, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Diketahui, sidang agenda pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.
"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai, tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, Minggu (14/4/2024).
Setelah semua pihak menyerahkan kesimpulan, para hakim, kata Enny akan menentukan keputusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan hasilnya pada sidang pembacaan putusan.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa pilpres, pada 22 April 2024 mendatang.
Sebagian artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul Refly Harun Yakin MK Diskualifikasi Gibran, Idham Holik: KPU Siap Laksanakan Putusan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra) (wartakotalive.com/Valentino Verry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.