Pilpres 2024
MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diajukan Lewat dari 16 April 2024
MK terima 22 amicus curiae (sahabat pengadilan) hingga Rabu (17/4/2024) tapi hanya akan pertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 22 amicus curiae atau sahabat pengadilan, hingga Rabu (17/4/2024).
Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi hingga tanggal 16 April 2024 sebelum pukul 16.00 WIB.
"Tapi, penting untuk diketahui, saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024).
Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae yang melewati batas itu, namun tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kita terima, tapi dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ungkap Fajar.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan hal senada.
"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny, saat dihubungi, Rabu.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore pukul 18.00 WIB terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae. Di antaranya, yakni:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAD-UNDIP AIRLANGGA
6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
10. Amicus Stefanus Hendriyanto
Baca juga: Pakar UI Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
11. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
12. Reza Indragiri Amriel
13. Pandji R Hadinoto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. TOP Gun
16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
20. Gerakan Rakyat Menggugat
Baca juga: Pengamat: Amicus Curiae Megawati Belum Bisa Dipastikan Apakah Akan Pengaruhi Putusan Majelis Hakim
21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.
22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.