Minggu, 10 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Diajukan Lewat dari 16 April 2024

MK terima 22 amicus curiae (sahabat pengadilan) hingga Rabu (17/4/2024) tapi hanya akan pertimbangkan amicus curiae yang diterima sampai 16 April 2024

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 22 amicus curiae atau sahabat pengadilan, hingga Rabu (17/4/2024).

Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi hingga tanggal 16 April 2024 sebelum pukul 16.00 WIB.

"Tapi, penting untuk diketahui, saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April, pukul 16.00," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, pada Rabu (17/4/2024).

Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima pengajuan amicus curiae yang melewati batas itu, namun tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kita terima, tapi  dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ungkap Fajar.

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan hal senada.

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Enny, saat dihubungi, Rabu.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore pukul 18.00 WIB terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae. Di antaranya, yakni:

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAD-UNDIP AIRLANGGA

6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

10. Amicus Stefanus Hendriyanto

Baca juga: Pakar UI Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

11. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION

12. Reza Indragiri Amriel

13. Pandji R Hadinoto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. TOP Gun

16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM

17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

20. Gerakan Rakyat Menggugat

Baca juga: Pengamat: Amicus Curiae Megawati Belum Bisa Dipastikan Apakah Akan Pengaruhi Putusan Majelis Hakim

21. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.

22. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan