Pilpres 2024
MK Bakal Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 Mulai Pukul 09.00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
Pakar Harap MK Tak hanya Jadi Corong Undang-Undang
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sulistyowati Irianto berharap nantinya hakim MK pada putusannya tak hanya jadi corong Undang-Undang.
"Hakim MK itu memikirkan sesuatu pertimbangan yang melampaui analisis doktrinal. Itu artinya apa MK tidak sekedar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja," kata Sulis dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Sulis mengatakan bahwa MK sebagai penjaga gerbang terdepan konstitusi.
"Terutama ada pasal 22 E yang menyatakan asas pemilu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Itu perintah konstitusi," tegasnya..
Sulis menegaskan, jika MK memilih menjadi corong UU itu sudah ketinggalan zaman.
"Kenapa? Karena Undang-Undang tidak pernah bisa mengejar perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat. Terutama karena ada temuan sains dan teknologi digital," tegasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.