Pilpres 2024
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres pada Senin Depan: Ini Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud dan AMIN
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, berharap kesimpulan itu akan menjadi bahan pertimbangan MK
Editor:
Erik S
"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," imbuhnya.
Kesimpulan tim AMIN
Tim Hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar membawa 35 bukti tambahan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Ungkap Mekanisme Cegah Kebocoran Hasil RPH
"Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini," kata anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, setelah menyerahkan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Heru, bukti tambahan itu melingkupi sejumlah pelanggaran Pilpres 2024 mulai dari persyaratan calon, penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, dan IT.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," ujarnya.
Selain itu, Heru menegaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka belum menjadi pasangan calon terpilih.
Dia menuturkan, berdasarkan SK KPU Nomor 360, Prabowo-Gibran baru unggul berdasarkan penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Heru berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut dapat dibatalkan MK.
"Sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya, tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin Insya Allah tanggal 22 (April 2024)," imbuhnya.
Bantah Pernyataan 4 Menteri
Dalam kesimpulannya, tim AMIN membantah pernyataan empat menteri yang memberikan keterangan di MK terkait bantuan sosial (Bansos).
Mereka meyakini bahwa ada penyalahgunaan anggaran negara melalui Bansos.
"Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan: 'Penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran'. Pernyataan Menkeu tersebut tidak sesuai dengan fakta," tulis Tim Hukum Amin dalam dokumen kesimpulannya.
Baca juga: Aksi Demo Dua Kubu Pro dan Kontra MK di Patung Kuda Sempat Diwarnai Saling Lempar Botol Hingga Batu
Mereka mempercayai bahwa ada intervensi APBN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung salah satu Paslon. Tim AMIN kemudian menyertakan bukti pada lampirannya.
Mereka juga menyoroti pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy. Ia menilai kunjungan Presiden Joko Widodo tak banyak ke daerah miskin ekstrem dan rentan pangan.
"Dengan demikian keterangan Menko PMK Muhadjir Effendy yang tidak sesuai fakta itu membuktikan bahwa kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden Jokowi ke daerah untuk pemenangan Paslon 02," bunyi kesimpulan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.