Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Senin Bacakan Putusan, Peluang MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Kolase Tribunnews/WGP
Survei elektabilitas pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

Atas dasar itu, ia ragu hakim MK bakal mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya sebab mereka adalah sumber masalah hukum Pilpres 2024.

"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya," ucap Titi.

Lebih lanjut, ia memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Pilpres 2024 memiliki kemungkinan untuk diulang.

Mulanya, ia meminta semua pihak untuk tak terpengaruh dengan argumentasi sejumlah pengacara yang menyebut pemilu ulang tidak mungkin.

"Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, jangan lah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," kata Bivitri dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, masih ada sisa waktu enam bulan untuk melakukan pilpres ulang.

Pasalnya, presiden terpilih baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang. Enggak ada. Tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. 6 bulan itu waktu yang cukup," ujar Bivitri.

Ia menjelaskan, pemilu ulang tidak termasuk pemilihan anggota legislatif atau pileg, tetapi hanya untuk pilpres.

"Jangan lupa, ini cuma pilpres. Enggak Pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada."

"Nah, jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu," ucapnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga tidak rumit.

"Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'Ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya, jangan kasihani, tugas KPU memang itu."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan