Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2024

Senin Bacakan Putusan, Peluang MK Putuskan Pilpres Ulang atau Tetap Sahkan Prabowo Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Kolase Tribunnews/WGP
Survei elektabilitas pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tuturnya.

Karangan bunga para pendukung Prabowo-Gibran di sekitar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024).
Karangan bunga para pendukung Prabowo-Gibran di sekitar Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2024). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Optimisme Kubu Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, ketika dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa Pilpres 2024 secara adil dan objektif.

Silfester meyakini hakim MK bisa bertindak bijaksana supaya putusan yang dihasilkan baik, demi kepentingan bangsa.

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya."

"Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," terangnya.

Ia juga percaya tak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini."

"Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," tuturnya.

Bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul atas Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam dua survei terbaru, Poltracking dan Populi Center.
Bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul atas Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam dua survei terbaru, Poltracking dan Populi Center. (Kolase)

Kata Kubu Ganjar dan Anies

Jelang putusan dibacakan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan MK akan kehilangan kepercayaan jika mengesahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran.

"Ya dia akan semakin kehilangan basis kepercayaan publik (jika menolak gugatan kami)," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).

Namun, Todung meyakini MK akan membuat suatu putusan yang progresif dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Kalau saya optimis sih, itu saja. Kita optimis kita akan berhasil mendapatkan putusan yang progresif dari MK," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan