Pilpres 2024
4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024
Berikut 4 poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Oleh karena itu, dalil yang diajukan AMIN terkait unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra, ditolak MK.
Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut melainkan hanya melampirkan tangkapan layar berita.
"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur, Senin.
Guntur juga menilai tidak ada larangan bagi akun media sosial lain untuk mengunggah video kegiatan Kemenhan.
Menurutnya, tak ada larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian.
"Menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," lanjut Guntur.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Reza Deni/Rizki Sandi Saputra
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.