Rabu, 13 Agustus 2025

Pilpres 2024

4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024

Berikut 4 poin dalil permohonan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas AMIN, namun akhirnya ditolak MK.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan di Markas Tim Hukum AMIN, Mampang Square, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Tribunnews/Jeprima 

Oleh karena itu, dalil yang diajukan AMIN terkait unggahan video kegiatan Kementerian Pertahanan dalam akun media sosial Partai Gerindra, ditolak MK.

Guntur mengatakan Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti video tersebut melainkan hanya melampirkan tangkapan layar berita.

"Dengan demikian, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto," kata Guntur, Senin.

Guntur juga menilai tidak ada larangan bagi akun media sosial lain untuk mengunggah video kegiatan Kemenhan.

Menurutnya, tak ada larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain," lanjut Guntur.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam/Reza Deni/Rizki Sandi Saputra

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan