Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Airlangga Hartarto Ajak Masyarakat Rajut Kembali Persatuan Usai Putusan Gugatan Pilpres

Airlangga Hartarto mengajak seluruh masyarakat merajut persatuan dan kesatuan bangsa, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengajak seluruh masyarakat merajut persatuan dan kesatuan bangsa, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut dia, saat ini sudah waktunya seluruh elemen bangsa untuk saling bergotong royong mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera.

"Mari kita kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera," kata Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Airlangga mengatakan, Golkar menghormati keputusan MK terkait PHPU yang telah diputuskan pada hari ini.

Selain itu menurut dia, partainya menghargai semua proses persidangan PHPU yang selama ini berjalan secara transparan.

"Partai Golkar menghormati keputusan MK, menghargai proses yang telah berjalan secara terbuka dan transparan," ucap Menko Perekonomian itu.

Airlangga secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan