Pilpres 2024
Akankah Gugatan Capres Ganjar & Anies Ditolak MK? Prabowo Belum Pasti Hadir Sidang Putusan Hari Ini
Pasangan capres terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka belum dipastikan akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Penulis:
Dewi Agustina
Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.
"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4/2024) sore.
"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.
Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.
"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.
Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.
"Kami memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tukasnya.
Pembacaan Putusan Digabung dalam Satu Majelis yang Sama
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4/2024) lalu.
Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
Di antaranya, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.