Pilpres 2024
Anies Pamit, Cak Imin Rapat Internal, Ganjar Temui Bu Mega Usai Gugatan Ditolak MK, Dimana Prabowo?
Berikut sederet komentar dan respons anies, cak imin, ganjar dan mahfud merespons gugatan PHPU Pilpres 2024 ditolak hakim MK.
Editor:
Wahyu Aji
Ia mengaku mengapresiasi para hakim konstitusi yang menerima prosesnya dari awal, menyidangkan, sampai kemudian menjatuhkan putusan.
Dari putusan tersebut, menurutnya hal yang menarik adalah terdapatnya tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissentimg opinion terhadap putusan permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan catatannya, ia mengatakan hal tersebut baru pertama kali dalam sejarah.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan (dalam dissenting opinion)," kata dia.
"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar.
Ketika ditanya soal kelanjutan wacana hak angket terkait proses pemilu 2024, Ganjar mengatakan hal itu berada di ruang parlemen.
"Oh kalau itu nanti di ruang parlemen. Politik. Kalau hukumnya kami ada di sini," kata dia.
Mahfud MD: kami terima dengan lapang dada
Mahfud MD mengatakan keputusan tersebut diterima demi keadaban hukum.
Keadaban hukum yang dimaksud adalah para pihak yang mengajukan sengketa bersikap sportif terhadap putusan hakim.
Mahfud juga menegaskan tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan perihal sengketa Pilpres 2024.
Hal tersebut, kata dia, karena keputusan tentang sengketa hasil pilpres harus melalui MK.

Apabila tidak ada perkara, lanjut dia, MK akan memberitahu ke KPU bahwa tidak ada perkara.
Namun, lanjut mantan Ketua MK itu, apabila ada perkara maka hasilnya adalah vonis.
"Dan vonisnya hari ini. Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif. Kita sportif. Sehingga perselisihan itu ya sudah selesai, harus diakhiri," kata dia.
Ia lantas mengaitkannya dengan kaidah ushul fiqih di dalam agama yang menyebutkan keputusan hakim menyelesaikan sengketa.
Baca juga: Kesimpulan MK Menolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Suka atau tidak suka, kata dia, keputusan hakim harus diikuti.
"Dan kita ikut dalil itu. Mau berjuang terus ada jalurnya sudah. Nah kalau yang politik saya tidak tahu," kata Mahfud.
Ia juga mengaku puas atas perjuangan yang telah dilakukan pihaknya selama ini.
Menurutnya sidang MK tersebut adalah teater yang disaksikan oleh seluruh dunia.
Ia pun mengingatkan bahwa sepanjang sejarah MK mengadili sengketa Pilpres, baru kali ini ada dissenting opinion.
"Baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk. Karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," kata dia.
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Kemana Prabowo?
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo Subianto selalu mengikuti jalannya persidangan sengketa pilpres sejak awal.
Prabowo juga disebut seringkali berdiskusi tentang berbagai macam pandangan dan pemikiran yang berkembang dalam persidangan di MK.
KPU tetapkan Prabowo-Gibran jadi pemenang Pilpres 2024, lusa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pada Rabu (24/4/2024), pihaknya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI," kata Hasyim.
Menurutnya, keputusan itu dibuat oleh KPU RI setelah Hakim Konstitusi memutuskan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh dua pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dinyatakan ditolak.
Hasilnya, semua gugatan kubu 01 dan 03 ditolak oleh hakim MK, yang berarti keputusan KPU tetap sah.
“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
NasDem
Surya Paloh
Megawati Soekarnoputri
Prabowo Subianto
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.