Senin, 1 September 2025

Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud Tertangkap Basah Bermain Handphone saat Hakim MK Bacakan Putusan

Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tampak memainkan ponsel (handphone) saat majelis hakim membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD tampak memainkan ponsel (handphone) saat majelis hakim membacakan amar putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Bahkan, Ganjar terlihat mengarahkan layar ponselnya ke layar yang menampilkan video Ketua MK (MK) Suhartoyo dan naskah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di hadapannya.

Momen tersebut terjadi ketika Suhartoyo membacakan dokumen putusan tersebut khususnya pada bagian amar putusan saat sidang PHPU Pilpres 2024 di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Ganjar terlihat seperti merekam momen tersebut.

Baca juga: INFOGRAFIS: Rangkuman Sidang Putusan MK, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD yang duduk di sebelahnya terlihat mengetik sesuatu di ponselnya.

Dalam amar putusannya, MK menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Terhadap putusan tersebut terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan itu.

Ketiga hakim itu yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Namun, Suhartoyo mengatakan pendapat berbeda dari ketiga hakim itu disepakati dianggap dibacakan oleh pata hakim tersebut.

Mahkamah juga berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan Mahkamah di antaranya juga menilai dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: 2 Hakim MK Ini sejak Awal Dicurigai Hotman Paris Bakal Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Selain itu, Mahkamah juga memandang dalil permohonan yang menyatakan nepotisme Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan