Pilpres 2024
Gugatan Ditolak, Mahfud MD: Saya dan Mas Ganjar Terima dengan Lapang Dada
Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa PHPU Pilpres 2024.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Di mana, MK menolak gugatan mereka. Artinya, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengucapakan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Dia berharap keduanya bisa mengemban amanah dengan baik.
"Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ujarnya.
Dia menjelaskan, ditolaknya permohonan pihaknya bersama Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menandakan Pilpres sudah selesai.
Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, tidak ada upaya hukum lain lagi yang akan dilakukan.
"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, pokoknya Pilpres sudah selesai," ucap Mahfud.
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Baca juga: Rupiah Langsung Menguat Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Mahfud MD
Ganjar Pranowo
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada 2024
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.