Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gugatan Ditolak, Mahfud MD: Saya dan Mas Ganjar Terima dengan Lapang Dada

Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa PHPU Pilpres 2024. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Hal ini setelah gugatan mereka bersama Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Di mana, MK menolak gugatan mereka. Artinya, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengucapakan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres. Dia berharap keduanya bisa mengemban amanah dengan baik.

"Dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ujarnya.

Dia menjelaskan, ditolaknya permohonan pihaknya bersama Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menandakan Pilpres sudah selesai.

Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, tidak ada upaya hukum lain lagi yang akan dilakukan.

"Artinya Pemilu Pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan, pokoknya Pilpres sudah selesai," ucap Mahfud.

Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Baca juga: Rupiah Langsung Menguat Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan