Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Begini Situasi Kediaman Capres Terpilih Prabowo Subianto

Dari halaman rumah, tidak terlihat Alphard putih yang menjadi kendaraan pribadi Prabowo. Termasuk, para mobil ajudan yang biasa mengawal Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Tangkap Layar Video
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini. Lantas, bagaimana situasi kediaman capres terpilih Prabowo Subianto jelang putusan MK? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024) hari ini.

Lantas, bagaimana situasi kediaman capres terpilih Prabowo Subianto jelang putusan MK?

Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, situasi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau masih sepi.

Tidak ada aktivitas dari dalam maupun luar rumah Prabowo.

Dari halaman rumah, tidak terlihat Alphard putih yang menjadi kendaraan pribadi Prabowo. Termasuk, para mobil ajudan yang biasa mengawal Prabowo.

Sementara di halaman luar, hanya ada truk hitam bertuliskan Kemhan.

Baca juga: MK Nilai Tuduhan Kubu AMIN soal Intervensi Jokowi di Putusan 90 Tak Beralasan Menurut Hukum

Namun berdasarkan informasi, Prabowo masih berada di rumahnya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Di sisi lain, sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran mulai berdatangan ke Media Center Prabowo-Gibran di Jalan Sriwijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Nantinya, mereka akan nonton bersama (nobar) pembacaan putusan MK.

Sebelumnya, Hakim Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya sebatas mengadili permasalahan pemilu yang berkaitan dengan angka, misalnya soal rekapitulasi suara.

Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi juga dapat mengadili hal-hal lain terkait tahapan pemilu.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di gedung MK, Jakarta.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi Isra, di ruang sidang pleno MK, Senin (22/4/2024).

Meski demikian, Saldi menuturkan, tidak tepat juga jika segala persoalan berkaitan dengan pemilu dilimpahkan dan diselesaikan ke MK.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," jelasnya.

Baca juga: Politikus PDIP Pastikan akan Terima Apapun Putusan MK, Berharap Hakim MK Bersikap Negarawan

Sebab, katanya, jika seluruh persoalan terkait tahapan pemilu dilimpahkan ke MK, Saldi menilai, peradilan konstitusi itu terkesan seperti keranjang sampah, yang menampung semua permasalahan kontestasi politik itu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved