Pilpres 2024
MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Sanksi hukum bisa dikenakan jika sedari awal wilayah kerelaan itu sudah dikonstruksikan masuk dalam norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.
"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.