Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Kolase Tribunnews
Foto Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan cawapres terpilih Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka. | Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Sanksi hukum bisa dikenakan jika sedari awal wilayah kerelaan itu sudah dikonstruksikan masuk dalam norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan