Selasa, 12 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Sebut Tak Ada Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe Menangkan Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

Tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu

Tribunnews.com/Gita Irawan
Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan hakim Daniel saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.

Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Senyum Ganjar-Mahfud & Anies-Muhaimin saat Berjabat Tangan Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.

"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.

Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.

Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan. Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.

Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.

Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.

Baca juga: MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos

Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan