Senin, 1 September 2025

Pilpres 2024

Tak Ucap Nama Prabowo-Gibran, Ganjar Ucapkan Selamat ke Pemenang Pilpres 2024, Langsung Ingatkan PR

Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres 2024, meskipun tidak mengucapkan nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengucapkan selamat kepada pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai gugatannya ditolak dalam sidang pembacan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan ditolaknya permohonan kubunya tersebut adalah akhir dari sebuah perjalanan. 

Maka, kata dia, apapun keputusannya sejak awal ia dan Mahfud sepakat untuk menerimanya.

"Maka kami terima (keputusan MK). Dan tentu kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar usai menghadiri sidang sengketa Pilpres di MK.

Ganjar lantas membeberkan sejumlah PR yang dimaksud yakni mulai dari menguatnya dollar terhadap rupiah dan perang.

Tak hanya itu, ia juga menyebut naiknya harga minyak hingga kebutuhan pangan yang mesti dicukupi.

"Hari ini dollar menguat, rupiah jatuh. Hari ini ada perang yang bisa bertambah dengan titik depan yang makin banyak, harga minyaknya naik, kebutuhan pangan mesti dicukupi," kata dia.

"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," sambung dia.

Ganjar sebelumnya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukungnya, partai pengusung, Tim Pemenangan Nasional (TPN Ganjar-Mahfud), warga masyarakat dan majelis hakim.

Ia mengaku mengapresiasi para hakim konstitusi yang menerima prosesnya dari awal, menyidangkan, sampai kemudian menjatuhkan putusan.

Dari putusan tersebut, menurutnya hal yang menarik adalah terdapatnya tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissentimg opinion terhadap putusan permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Berdasarkan catatannya, ia mengatakan hal tersebut baru pertama kali dalam sejarah.

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi-eksepsi yang ada ditolak. Maka hakim akan mengadili hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan (dalam dissenting opinion)," kata dia.

"Maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata Ganjar.

Ketika ditanya soal kelanjutan wacana hak angket terkait proses pemilu 2024, Ganjar mengatakan hal itu berada di ruang parlemen.

"Oh kalau itu nanti di ruang parlemen. Politik. Kalau hukumnya kami ada di sini," kata dia.

Dalam amar putusan permohonan kubu Ganjar-Mahfud yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ganjar dan Mahfud.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang.

Atas putusan tersebut, tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Suhartoyo mengatakan pendapat berbeda dari ketiga hakim itu telah disepakati para hakim dianggap dibacakan.

Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah di antaranya menilai dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah juga memandang dalil permohonan yang menyatakan tindakan nepotisme Presiden Joko Widodo yang ditujukan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Pada petitum permohonannya, pihak Ganjar dan Mahfud memohon lima hal kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Pertama yaitu mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: Ganjar dan Mahfud Tertangkap Basah Bermain Handphone saat Hakim MK Bacakan Putusan

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan 
Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan