Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Anies dan Ganjar Patuh Putusan MK, Gerindra Sampaikan Prabowo Presiden Bagi Semua Meski Tak Memilih

Pihak pemohon sejatinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas permohonan pemohon I Anies-Muhaimin, di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024). 

“Karena itu Pak Prabowo akan menjadi presiden Republik Indonesia, Presiden bagi yang memilih Prabowo, Gibran sebagai wakil presiden, tapi untuk rakyat dan bangsa Indonesia yang dalam pemilu kemarin tidak memilih Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres,” ucapnya.

Dia menambahkan pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya akan mengedepankan gotong royong.

Dengan begitu, nantinya semua anak bangsa dilibatkan bergotong royong untuk membangun bangsa.

“Kita akan bersatu sebagai bangsa. Bergotong royong sebagai bangsa. Dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik,” pungkasnya. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan