Sabtu, 9 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Tak Mau Menyerah, Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

Berikut reaksi PDIP atas penolakan MK pada gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. PDIP akan lanjutkan gugatan ke PTUN.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). -- Berikut reaksi PDIP atas penolakan MK pada gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. PDIP akan lanjutkan gugatan ke PTUN. 

"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi."

"Bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.

MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: Sengketa Pilpres 2024 Usai: Anies Akui Prabowo Sosok Patriot, Ganjar-Mahfud Berlapang Dada

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan