Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud, Apa Kabar Hak Angket?

Bagaimana kabar hak angket pasca putusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud?

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (4/4/2024). Bagaimana kabar hak angket pasca putusan MK untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud? 

"Kalau saya sih melihatnya (hak angket) tidak bakal bergulir sesuai dengan analisis saya jauh-jauh hari."

"Sulit, berat, akan tergembosi, layu sebelum berkembang. Itu kenyataan, fakta. Sampai hari ini riak-riak hak angket itu hilang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).

Ujang juga menilai partai politik (parpol) pengusung Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sebagai pihak yang kalah dalam Pilpres 2024 sudah tidak kompak lagi.

Hal tersebut, sambungnya, lantaran saat ini parpol tersebut sudah memiliki kepentingan masing-masing seperti masuk ke kubu capres-cawapres terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Tentu ujungnya kepentingannya ya mungkin demi masa depan partai, masuk koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran."

"Karena kalau masuk pemerintahan lebih nyaman, enak, punya masa depan ketimbang menjadi oposisi," jelas Ujang.

Dia juga mengatakan ketika pihak yang kalah masuk ke koalisi Prabowo-Gibran, maka itu menjadi pilihan yang rasional demi memperoleh jabatan strategis.

"Maka, pilihan untuk tidak mendorong hak angket adalah menjadi pilihan bagi partai yang kalah itu adalah kompromistis, taktis, dan rasional untuk kepentingan mereka," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan