Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2024

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, KPU Undang Jokowi, Anies-Muhaimin, hingga Ganjar-Mahfud

Prabowo dan Gibran akan menghadiri penetapan sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Penulis: Nuryanti
Tangkap layar kanal YouTube Prabowo-Gibran
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). Prabowo dan Gibran akan menghadiri penetapan sebagai presiden dan wakil presiden RI. 

Lalu, soal pengawalan bagi presiden dan wakil presiden terpilih, KPU menyebut Prabowo-Gibran setelah ditetapkan akan langsung dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (paspampres).

"Sudah pasti, nanti hal tersebut akan dijelaskan oleh pihak Mabes Polri," imbuhnya.

KPU Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU RI yang menerima pencalonan pasangan nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta."

"Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa.

Gayus menyebut pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," jelasnya.

Baca juga: Diundang KPU Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Acara Apa Itu?

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," kata Gayus.

Ia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.

Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, KPU menegaskan tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Hal ini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa.

Baca juga: Sikapi Keputusan MK, PGI Minta Prabowo Rangkul Semua Elemen Bangsa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan