Sabtu, 6 September 2025

Pilpres 2024

Sikapi Putusan MK, Persis Minta Prabowo-Gibran Taat Konstitusi Jalankan Amanah

Prof Atip Latipul Hayat, memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memberikan Pidato Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Prof Atip Latipulhayat, memberikan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Hal ini diungkapkan oleh Atip menyikapi hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kepada pasangan 02, Prabowo–Gibran, kami mengucapkan selamat mengemban amanah rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden," ucap Atip melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Dirinya berharap putusan ini dapat mengakhiri keterbelahan yang ada di masyarakat karena perbedaan pilihan.

Sekaligus juga dapat memberikan panduan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres ke depan yang lebih baik.

Atip juga meminta Prabowo-Gibran untuk menaati konstitusi selama menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.

"Kami menitipkan agar amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab serta menghormati dan menaati hukum dan konstitusi," kata Atip.

Menurutnya, semua pihak harus menghormati putusan ini yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Putusan ini sudah barang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak.

"Namun, putusan ini merupakan kebenaran dan keadilan hukum yang dapat dicapai guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa," kata Prof Atip.

Baca juga: Sikapi Keputusan MK, PGI Minta Prabowo Rangkul Semua Elemen Bangsa

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan