Pemilu 2024
66 Perkara PHPU Pileg Disidang Hari Ini, Anwar Usman Diganti hingga 2 Pemohon Dianggap Tak Serius
Sidang perdana gugatan PHPU Pileg 2024 mulai berlangsung hari ini. Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini?
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Senin (29/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Agenda sidang perdana hari ini adalah mendengar keterangan pemohon.
Dalam jadwal sidang perdana yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tercatat ada 66 sidang yang berlangsung dalam tiga panel hari ini.
Papua Tengah jadi provinsi yang paling banyak disidangkan sejauh ini.
Baca juga: Hakim Arsul Sani tetap Ikut Sidang Sengketa Pileg terkait PPP, Tapi Tak Ikut Memutus Perkara
Tercatat total 26 permohonan sengketa yang diajukan dari Provinsi Papua Tengah.
Kemudian di posisi kedua menyusul Provinsi Jawa Timur dengan total 14 permohonan sengketa dan posisi Riau di urutan ketiga dengan total 12 permohonan.
Kemudian untuk permohonan sengketa lainnya berasal dari, Banten (9), Jawa Tengah (7), Sulawesi Selatan (5 permohonan), Sumatra Barat (5), dan DI Yogyakarta (2).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan ada total 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang dibagikan atas tiga panel. Dalam prosesnya MK melakukan sidang per provinsi perkara.
"Ada panel 1 103 (perkara), panel 2 97 (perkara), panel 3 97 (perkara). MK menyidangkan itu seperti halnya nomor perkaranya, jadi per provinsi," ujar Fajar di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
"Misalnya hari ini di panel I Provinsi Banten, ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten, begitu seterusnya. Nanti Riau, nanti Jawa Timur," ia menambahkan.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Apa saja yang terungkap dalam sidang hingga sore ini? Berikut dirangkum Tribunnews:
Baca juga: PPP Tegaskan Solid Hadapi Sidang Gugatan Pileg
Posisi Anwar Usman Diganti
Posisi hakim konstitusi Anwar Usman di jajaran majelis hakim panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg digantikan sementara oleh M Guntur Hamzah.
Momen tersebut terjadi pada sidang pendahuluan untuk perkara 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang menyidangkan perkara 04 yang diajukan gugatannya oleh PDI Perjuangan untuk Provinsi Papua Tengah, Senin (29/4/2024).
Majelis hakim panel III PHPU Pileg 2024 terdiri atas Arief Hidayat selaku Ketua Panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Ketua majelis hakim panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, untuk perkara nomor 04 tersebut, Anwar Usman harus digantikan sementara posisinya oleh Guntur Hamzah.
Alasannya karena terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pihak Terkait dalam perkara 04 tersebut.
Hal tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023, yang melarang Anwar Usman ikut menangani perkara sengketa pileg yang mengandung konflik kepentingan dengannya.
Dalam hal PSI, Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan karena partai tersebut diketuai oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
"Begini, kenapa ini didahulukan (perkara 04) karena menyangkut pihak terkait PSI. Maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel III untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," ucap Arief Hidayat, dalam persidangan di gedung MK, Senin pagi ini.
Usai persidangan tersebut berakhir, Anwar Usman tampak mulai bergabung dengan majelis hakim panel III lainnya untuk menyidangkan perkara PHPU pileg selanjutnya, yang tidak berkaitan dengan PSI.
Adapun sejatinya, Hakim M Guntur Hamzah bertugas untuk panel I bersama Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim dan Daniel Yusmic P Foekh.
Baca juga: Ada PSI di Perkara 04 Sidang PHPU, Posisi Anwar Usman di Panel III Digantikan M Guntur Hamzah
Pemohon Tak Hadiri Sidang Perdana Dianggap Tak Serius
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut para pemohon yang tidak hadir di sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil pemilihan legislatif 2024, tidak serius untuk beperkara.
Pernyataan ini disampaikan Saldi Isra saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan di daerah pemilihan Jawa Timur, yang digelar di panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Kata Saldi, pemohon yang tidak hadir justru membuat termohon yakni KPU senang karena tak harus merespons.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada senang termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," ungkap Saldi.

Adapun pemohon nomor 235 diajukan oleh Sigismond B Notodipuro yang merupakan caleg DPR RI Jawa Timur VIII.
Sementara itu, permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar, caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Adapun dua perkara yang tidak dihadiri pemohonnya dianggap tak lanjut.
Ia mengatakan Mahkamah akan menunggu penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
"Jadi jadwal penundaan untuk semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin," kata dia.
Diperkirakan persidangan berikutnya untuk perkara hari ini, akan dilanjutkan pada Senin, 6 Mei 2024.
Sementara jam persidangannya akan diinformasikan kemudian.
"Estimasinya Senin, 6 Mei 2024. Nanti jadwal fix-nya akan diberitahu. Jadi, Senin 6 Mei 2024, jadwal fix jam masing-masing akan diberitahu kemudian. Ini yang terkait dengan Jawa Timur. Nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Kepaniteraan Mahkamah," jelasnya.
Sebagai informasi, MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pileg 2024, pada Senin, 29 April 2024 hari ini.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.
Arsul Sani Tak Ikut Memutus Perkara
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menjadi satu di antara tiga hakim di panel II perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tak diperbolehkan memutus perkara terkait PPP.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Majelis Hakim untuk panel II, Saldi Isra mengatakan, salah satu sidang pada panel II akan menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Saldi menjelaskan, Arsul yang merupakan bekas politikus PPP itu akan tetap ikut hadir dalam persidangan yang berkaitan dengan partai berlambang Ka'bah tersebut.
Namun ia menekankan, Arsul tidak akan menggunakan haknya untuk memutus perkara terkait PPP.
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkaitnya PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Tak hanya itu, Saldi juga menyampaikan, Arsul tidak akan mengikuti pendalaman perkara jika ada sesi pendalaman sengketa yang berkaitan dengan PPP.
Saldi menegaskan Arsul tetap perlu berperan sebagai Anggota Majelis Hakim dalam sengketa Pileg 2024 ini. Sebab, untuk memenuhi kuorum hakim di masing-masing panel.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," ucap Saldi.
Ribuan Suara PPP di Dapil Banten Beralih ke Partai Garuda
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan perolehan suara hasil Pileg DPR RI di Provinsi Banten mengalami pengurangan karena beralih ke Partai Garuda.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Akbar dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4/2024).
"Pokok permohonan pemohon A. Pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten konversi Parliamentery Threshold (PT) 4 persen. Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata Dharma dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).
Dharma menyebut, perolehan suara PPP beralih ke Partai Garuda sebanyak ribuan dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Banten.
Dia lantas menjabarkan kalau pada Dapil I Banten terdapat 5.000 suara, selanjutnya sebanyak 5.450 suara di dapil Banten II dan sebanyak 8.950 suara di dapil Banten III.
Kesalahan penghitungan itu kata Dharma dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dalam hal ini sebagai termohon.
"Diakibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon, sehingga perolehan partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," kata dia.
Oleh karena itu kata Dharma, perolehan suara pemohon dalam hal ini PPP pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara; pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
Lebih lanjut kata dia, terjadinya perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional.
"Sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yg benar menurut versi Pemohon," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil Pileg DPR RI yang ditetapkan oleh KPU RI, PPP belum berhasil mencapai Parliamentery Threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Pasalnya, partai pimpinan M Mardiono itu hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,87 persen, kurang 0,13 persen dari PT yang diatur dalam UU Pemilu.
KPU Siap Hadapi 297 Permohonan Sengketa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah bersiap untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat total 297 permohonan sengketa yang bakal disidang.
Sengketa itu terdiri dari 285 permohonan untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 permohonan anggota DPD.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Afif mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.
Selain itu, KPU telah memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum yang disebut Afif pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon.
Satu dari delapan kantor hukum itu merupakan pihak yang juga menjadi kuasa KPU saat menghadapi sidang sengketa PHPU pemilihan umum atau Pilpres 2024 kemarin.
Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampow/Danang Triatmojo/ Ibriza Fasti Ifhami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.