Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pengusutan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Tunggu Arahan MKMK

MKMK telah menerima gugatan baru terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman, MKMK tunggu arahan dari pimpinan untuk tindaklanjuti.

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MKMK telah menerima gugatan baru terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Anwar Usman, MKMK tunggu arahan dari pimpinan untuk tindaklanjuti. 

Bahkan, ia menyampaikan, hakim di pengadilan negeri saja, secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya, apalagi terhadap hakim konstitusi yang adalah seorang negarawan. 

"Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" tanya Zico.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Mario Christian Sumampow)

Lebih lanjut, Zico selaku pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman," tegas advokat itu.

Sementara itu, Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan terkait adanya pelaporan itu, yang saat ini telah diterima pihaknya.

"Betul. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews, pada Senin pagi.

Sebagai informasi, Hakim Anwar Usman sebelumnya telah dua kali dilaporkan ke MKMK. Pertama pada Selasa (7/11/2023), ia dijatuhkan hukuman pencopotan jabatannya dari ketua MK imbas terbukti melakukan pelanggaran berat etik dikarenakan ikut memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres.

Putusan tersebut dinilai mengandung konflik kepentingan karena gugatannya diajukan oleh seorang mahasiswa, Almas Tsaqibbiru, yang dalam laporannya menyatakan sebagai penggemar dari Gibran Rakabumingraka yang merupakan keponakan Anwar Usman.

Kedua pada Kamis (28/3/2024), Anwar Usman juga dinyatakan melanggar etik usai menyampaikan sikap tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi lewat konferensi pers, pada 8 November 2023 lalu. Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK terhadapnya berupa teguran tertulis.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan