Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Resmi Jadi Anak Buah Prabowo Gabung Gerindra, Bobby Diusung Maju Pilgub Sumut

Bobby Nasution resmi menjadi kader Partai Gerindra dan bersiap diusung menjadi calon gubernur di Pilkada 2024 mendatang.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Instagram/bobbynst
Wali Kota Medan, Bobby Nasution.- Bobby Nasution resmi menjadi kader Partai Gerindra dan bersiap diusung menjadi calon gubernur di Pilkada 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Medan, Bobby Nasution resmi menjadi kader Partai Gerindra pada Senin (20/5/2024) lalu.

Masuknya Bobby ke partai pimpinan Prabowo Subianto ini disambut baik oleh banyak orang.

Bahkan, disebutkan, kini Bobby akan diusung maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dengan demikian, peluang Partai Gerindra mengusung Bobby menjadi calon gubernur Sumut semakin terbuka lebar.

"Dengan masuknya Bobby sebagai kader Gerindra dan daftar sebagai calon gubernur di Sumatera Utara dari Partai Gerindra, tentu saja hambatan psikologis untuk mendukung dia jadi hilang," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Kendati demikian, publik tetap diminta menunggu keputusan resmi Partai Gerindra terkait Pilgub Sumut tersebut.

"Artinya, terbuka beliau untuk kita majukan menjadi calon gubernur di Sumatera Utara dari Partai Gerindra. Karena kan mas Bobby sudah masuk sebagai bagian dari keluarga besar Partai Gerindra," ucapnya.

"Dan yang dilakukan Pak Dasco tadi malam adalah bagian dari proses itu," pungkas Muzani.

Adapun, Bobby resmi menjadi kader Partai Gerindra pada Senin, ketika mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara.

Bobby juga telah menerima kartu tanda anggota (KTA) Partai Gerindra dari Ketua DPD Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu di kantor Gerindra, jalan Sudirman, Kota Medan.

Lalu, sehari setelahnya, Selasa (21/5/2024), Bobby bertemu dengan elite Gerindda, yakni Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Peluang Bobby Nasution Diusung Gerindra di Pilkada Sumut 2024 Terbuka Lebar Setelah Jadi Kader

Hal itu diketahui dari foto yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam foto tersebut, Bobby terlihat memakai baju santai berwarna abu-abu dan tersenyum di dalam foto itu.

Sementara Dasco terlihat memakai baju santai berwarna putih dan berkacamata.

Kandidat Calon Gubernur Sumut

Dikutip dari Tribun-Medan.com, berikut adalah nama-nama tokoh yang masuk bursa calon gubernur Sumut di Pilkada 2024, termasuk Bobby.

  • Edy Rahmayadi
  • Bobby Nasution
  • Musa Rajekshah 
  • Nikson Nababan
  • Abdul Aziz
  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.

Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  2. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut dari Golkar Selain Ijeck dan Bobby Ada juga Abdul Aziz

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar) (Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved