Pilkada Serentak 2024
Kala PDIP Juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Kala PDIP juluki MA sebagai 'Mahkamah Adik' seusai ubah aturan batasusia calon kepala daerah.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - PDIP merespons perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik.
Politisi PDIP Mohammad Guntur Romli bahkan memberikan julukan baru untuk MA, yakni "Mahkamah Adik".
Guntur Romli menyebut awalnya PDIP menghormati apa pun putusan MA.
Namun, menurutnya, hal itu tidak berlaku untuk putusan MA kali ini.
"Putusan MA harus dihormati, namun untuk putusan MA ini sudah jadi bahan olok-olok, karena MA dianggap singkatan dari Mahkamah Adik," ucap Guntur Romli, Kamis (30/5/2024).
Ia menduga putusan MA ini sengaja dibuat untuk memudahkan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk melenggang ke Pilkada 2024.
Adapun saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun.
Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang.
Menurut Guntur Romli, putusan MA kali ini serupa dengan putusan MK yang meloloskan kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, ke Pilpres 2024.
"Si Adik itu Kaesang, si Kakak itu Gibran. Kakak diuntungkan melalui MK (Mahkamah Kakak), karena keputusan MA, seakan-akan untuk kepentingan Kaesang yang saat ini berumur 29 tahun," paparnya.
Kendati demikian, Guntur Romli mengeskan PDIP akan tetap mengusung kader terbaik untuk Pilkada 2024.
Baca juga: 5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam
"PDI Perjuangan saat ini sedang fokus menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada 2024, yang jelas-jelas harus bersih dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," tandasnya.
Senada dengan Guntur Romli, Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, menyatakan pihaknya siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah.
Ia pun mempertanyakan dasar MA memutuskan perubahan aturan tersebut.
"Jadi keinginan kita memberikan kita konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, kita untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih," ucapnya.
Aria Bima menambahkan putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada
"Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna," imbunya.
Kendati demikian, Aria Bima memandang positif putusan MA itu.
Ia memandang aturan itu dapat memberikan ruang luas agar masyarakat mendapatkan hak dipilih dan memilih.
Sebagai informasi, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Baca juga: Tanggapan NasDem, PDIP, hingga Pakar soal MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Yohannes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.