Pileg 2024
MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana
Meski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” tutur Hakim.
Baca juga: Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Bakal Maju Pilkada Boyolali
Sebagai informasi, Irman Gusman adalah mantan narapidana terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.
Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), di mana vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019).
Pileg 2024
Once Mekel Pesan Jas Khusus di Penjahit Langganan 20 Tahun untuk Pelantikan Anggota DPR RI |
---|
Banyak Caleg Terpilih Diganti Jelang Pelantikan, Pengamat:Kedaulatan Parpol Lebih Tinggi dari Rakyat |
---|
VIDEO PKB Akan Gugat Putusan KPU ke PTUN Karena Loloskan Kader yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih |
---|
Soroti Isu Pendidikan dan Kesenian, Denny Cagur dan Nafa Urbach Berharap Duduk di Komisi X DPR |
---|
Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.