Rabu, 13 Agustus 2025

Pileg 2024

MK Nyatakan Irman Gusman Bisa Ikut PSU Pileg DPD RI dengan Syarat Akui Mantan Narapidana

Meski demikian, MK memerintahkan dalam mengikuti PSU itu, Irman Gusman harus membuka jati dirinya sebagai seorang mantan terpidana. 

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang putusan sengketa pileg untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

“Oleh karenanya menurut Mahkamah terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” tutur Hakim.

Baca juga: Adik Kandung Eks Ajudan Jokowi Bakal Maju Pilkada Boyolali

Sebagai informasi, Irman Gusman adalah mantan narapidana terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog.

Peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Irman dikabulkan Mahkamah Agung (MA), di mana vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

MA menyatakan Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan