Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Jimly Asshiddiqie Soroti Banyaknya Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Dikabulkan MK

Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK. Putusan itu menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU.

TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W. Nugraha
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyoroti banyaknya perkara sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan MK. Putusan itu menunjukkan banyak masalah terhadap ketetapan KPU. 

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, dari total 106 perkara tersebut, ada 44 perkara yang dikabulkan oleh peradilan yang dijuluki "The Guardian of Constitution" itu.

Lebih rinci, 44 perkara tersebut terdiri dari 21 amar putusan yang menyatakan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian", dan 6 putusan dengan amar putusan "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya".

Sementara itu, berdasarkan perintah putusannya, dari total 44 perkara dikabulkan tersebut, ada sebanyak 21 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kemudian, sebanyak 11 putusan MK memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan ulang surat suara.

Selanjutnya, ada 6 putusan MK yang meminta KPU melakukan rekapitulasi suara ulang dan 4 putusan memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan data suara ulang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan