Pilgub DKI Jakarta
Profil Jusuf Hamka, Bos Jalan Tol yang Diusulkan Golkar Jadi Cawagub Kaesang di Pilkada Jakarta
Berikut profil dari Jusuf Hamka, bos jalan tol yang diusulkan Golkar menjadi cawagub Kaesang di Pilkada DKI Jakarta.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Selain di dunia bisnis, pengusaha yang merupakan anak angkat dari ulama besar Indonesia, Buya Hamka itu turut berkecimpung di dunia politik.
Kini, dia merupakan kader dari Partai Golkar dan pernah menjadi bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai staf khusus (Stafsus) Gumiwang Kartasasmita saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin jilid II.
Sementara terkait kekayaan yang dimiliki Jusuf Hamka, tidak diketahui secara pasti.
Namun, dia memiliki deretan mobil mewah seperti Audi Q7 yang diakuinya dibeli dengan seharga Rp 2 miliar pada tahun 2015 lalu.
Kemudian, dia juga mengoleksi mobil SUV Premium Audi E4 seharga Rp 1,25 milliar, Rolls Royce Phantom Rp 7,5 miliar, hingga Range Rover seharga Rp 3 miliar.
Pernah Tagih Utang Ratusan Miliar ke Negara

Jusuf Hamka pernah heboh di pertengahan tahun lalu ketika dirinya menagih ke pemerintah atas utang ratusan miliar rupiah terhadap perusahaan jalan tol miliknya, PT CMNP
Menurutnya, negara pernah berhutang dengan PT CMNP lewat kesepakatan atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi yaitu Bank Yama saat Indonesia dihantam krisis moneter pada tahun 1998.
Jusuf Hamka menyebut utang itu belum dibayar oleh pemerintah hingga saat ini.
Adapun utang itu sebesar Rp 78 miliar dan Rp 79 miliar.
Sementara terkait alasan utang belum dibayar lantaran adanya tuduhan perusahaan Jusuf Hamka terafiliasi dengan pemilik Bank Yamai, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Jusuf Hamka pun pernah menggugat ke MA terkait urusan utang negara ini pada tahun 2015 dan berujung dimenangkan olehnya.
Baca juga: Golkar Sebut Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta 2024 Tergantung Pertemuan Besok
Putusan MA mengharuskan pemerintah membayar deposito miliknya beserta denda setiap bulannya sebesar 2 persen.
"Denda MA 2 persen per bulan. Dari 1998 ke 2023 kan 25 tahun, 25 tahun kali 12 bulan kan 300 bulan, kali 2 persen, sama dengan 600 persen,” kata Jusuf Hamka.
“Kalau pokoknya Rp179 miliar yang diakui. Jadi totalnya 6 kali bunganya ditambah 1 kali pokoknya. Jadi 7 kali Rp179 miliar, ya Rp1,25 triliun,” lanjutnya.
Jusuf menegaskan dirinya tidak bermaksud mengambil uang negara.
"Bayar saja yang fair, tolong. Kalau hitung-hitungan MA duitnya sudah sampai Rp 1,25 triliun sebenarnya. Saya cuma minta Rp 800 miliar saja," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Artikel lain terkait Pilgub DKI Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.