Kamis, 4 September 2025

Pileg 2024

Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II

Dalam rapat pleno itu, Andi membeberkan beberapa poin yang melandaskan pihaknya tetap melayangkan keberatan atas putusan KPU RI itu, salah satunya

|
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang untuk Pileg DPR RI, di Ruang Rapat KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). 

Garuda: 5.555

PAN: 244.974

PBB: 9.443

Demokrat: 142.129

PSI: 27.035

Perindo: 10.402

PPP: 64.366

Partai Ummat: 5.468

"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?" kata Idham Kholik seraya mengetuk palu rapat pleno.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Partai Kasih Siapkan Ratusan Ribu Relawan Bantu Sosialisasikan Calon

Sebagai informasi, dalam pemungutan suara di Dapil Banten II ini total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.786.159 suara. 

Adapun rinciannya yakni surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah 270.213 suara.

Diberitakan, dikutip dari TribunBanten.com, perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pilih (Dapil) Banten II antara PDIP dan Partai Demokrat telah usai.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menyelesaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyandingan suara hasil Pileg 2024.

Dalam putusan tersebut mengharuskan KPU Banten melakukan penyandingan di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Kami telah melaksanakan putusan MK sebagaimana amar putusan," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada wartawan, Sabtu (12/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan