Minggu, 24 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

Ini Respons Ridwan Kamil Soal Putusan MK yang Mengubah Syarat Pencalonan di Pilkada

Ridwan Kamil merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, di mana syarat pencalonan Pilkada diubah.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ridwan Kamil dan Suswono. RK merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, di mana syarat pencalonan Pilkada diubah menjadi 7,5 persen kursi DPRD untuk wilayah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 6 juta sampai 12 juta. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Ridwan Kamil merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, di mana syarat pencalonan Pilkada diubah menjadi 7,5 persen kursi DPRD untuk wilayah dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 6 juta sampai 12 juta.

Ridwan Kamil sendiri mengaku menghormati putusan tersebut, meskipun belum memahami isinya.

"Ya saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu," kata RK kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Dia pun menyerahkan semua keputusan kepada lembaba negara yang terkait dengan putusan MK tersebut.

"Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati," kata RK.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan